Penulis:
Kathleen-Jonathan Kuntaraf
Aku hendak berpegang pada Taurat-Mu senantiasa, untuk seterusnya dan selamanya.
Mazmur 119 : 44
Karena hukum moral atau sepuluh perintah tersebut merupakan cerminan karakter Allah, maka prinsip-prinsipnya adalah tidak temporal ataupun situasional akan tetapi absolut, dan tidak dapat diubah serta memiliki validitas permanent bagi umat manusia. Orang-orang Kristen selama berabad-abad telah dengan teguh mendukung keberlangsungan hukum Allah, dan dengan gigih meneguhkan keabsahannya.
Banyak yang berpendapat bahwa hukum Allah itu baru saja diberikan di Gunung Sinai. Namun hukum itu sudah ada jauh sebelum Tuhan memberikan Sepuluh Hukum kepada bangsa Israel di Gunung Sinai. Jika tidak, maka tidak mungkin ada dosa sebelum Sinai, “sebab dosa ialah pelanggaran hukum Allah” (1 Yohanes 3 : 4). Lusifer dan para malaikatnya yang berdosa memberikan bukti adanya hukum bahkan sebelum Penciptaan (2 Petrus 2 : 4).
Kita ingat bagaimana Tuhan berkata kepada Abraham bahwa dia “telah mendengarkan firman-Ku dan memelihara kewajibannya kepada-Ku, yaitu segala perintah, ketetapan dan hukum-Ku” (Kejadian 26:5). Dan Musa mengajarkan ketetapan Allah dan hukum-Nya pada saat sebelum Sinai (Keluaran 16; 18 : 16). Sebuah penelitian tentang kitab Kejadian menunjukkan bahwa Sepuluh Hukum telah dikenal sebelum Sinai. Kejadian menjelaskan bahwa orang-orang itu sadar bahwa, sebelum Allah memberikan Sepuluh Perintah mereka merasa putus asa untuk meminta bantuan Allah mengingat perjanjian-Nya dengan Abaraham dan bertekad untuk membebaskan umat-Nya dari “dapur peleburan besi” ini (Ulangan 4 : 20). Kemudian “membawa mereka ke sebuah negeri” agar mereka tetap mengikuti ketetapan-Nya, dan memegang segala pengajaran-Nya (Mazmur 105 : 43-45).
Melihat kepada kekekalan dari hukum, bukankah selayaknya kita juga menurut akan hukum-Nya? Ini hanya dapat dilakukan dengan kuasa Allah. Marilah kita bertekad untuk berjalan bersama Allah, dengan senantiasa menurut hukum-Nya.